UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 30
(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
