UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 29
(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc
melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf c.
(2) Fraksi dan Kelompok Anggota MPR menyampaikan
pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia ad hoc.
