UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 28
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya;
fraksi dan Kelompok Anggota MPR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul pengubahan dari pihak pengusul.
