UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan terhadap usul pengubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum
