UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 21
(1) Panitia ad hoc MPR bertugas:
mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
menyusun rancangan putusan MPR.
(2) Panitia . . .
(2) Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang paripurna MPR.
(3) Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.
