UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Ketujuh Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Paragraf 1 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
