UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 20
(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan oleh
MPR.
(2) Setelah terbentuk, panitia ad hoc MPR segera
menyelenggarakan rapat untuk membahas dan memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.
