UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 15
(1) Pimpinan MPR bertugas:
memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
menjadi juru bicara MPR;
melaksanakan putusan MPR;
mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
mewakili MPR di pengadilan;
menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas pimpinan
MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan MPR tentang tata tertib.
