Pasal 16
(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
diberhentikan.
(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c apabila:
diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR diganti oleh anggota yang berasal dari DPR atau DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pimpinan MPR berhenti dari jabatannya.
(4) Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota MPR.
