Pasal 14
(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang
berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR.
(2) Pimpinan MPR yang berasal dari DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(3) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pimpinan MPR yang berasal dari DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Pimpinan . . .
(4) Pimpinan MPR yang berasal dari DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pimpinan MPR yang berasal dari DPD dipilih dari dan oleh anggota DPD serta ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
(6) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(7) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) adalah Ketua DPR sebagai Ketua Sementara MPR dan Ketua DPD sebagai Wakil Ketua Sementara MPR.
(8) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
