UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 146
(1) Rancangan undang-undang beserta penjelasan atau
keterangan dan/atau naskah akademik yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.
(2) Penyebarluasan rancangan undang-undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD.
