UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 145
(1) Pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-
undang dilakukan dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
(2) Pembahasan . . .
(2) Pembahasan rancangan undang-undang tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang menjadi undang-undang dilakukan melalui tingkat pembicaraan di DPR.
