UU
PANAS BUMI
Pasal 6
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN
(1) Kewenangan provinsi dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi
meliputi:
- pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang
pertambangan Panas Bumi;
- pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi
di wilayah lintas kabupaten/kota;
- pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di
wilayah lintas kabupaten/kota;
- pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di wilayah
lintas kabupaten/kota;
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan
Panas Bumi di provinsi.
(2) Kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 2
Kewenangan Kabupaten/Kota
