UU
PANAS BUMI
Pasal 7
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN
(1) Kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan Panas
Bumi meliputi:
- pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang
pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;
- pembinaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di
kabupaten/kota;
- pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di
kabupaten/kota;
- pengelolaan …
PRESIDEN
- pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di
kabupaten/kota;
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan
Panas Bumi di kabupaten/kota;
- pemberdayaan masyarakat di dalam ataupun di sekitar Wilayah Kerja
di kabupaten/kota.
(2) Kewenangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
