UU
PANAS BUMI
Pasal 5
BAB 4 — KEWENANGAN PENGELOLAAN
Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi
meliputi:
- pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan Panas
Bumi;
pembuatan kebijakan nasional;
pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada
wilayah lintas provinsi;
- pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada wilayah
lintas provinsi;
pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi;
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas
Bumi nasional.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Kewenangan Pemerintah Daerah
Paragraf 1
Kewenangan Provinsi
