UU
PANAS BUMI
Pasal 4
BAB 3 — PENGUASAAN PERTAMBANGAN PANAS BUMI
(1) Panas Bumi sebagai sumber daya alam yang terkandung di dalam Wilayah
Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia merupakan kekayaan
nasional, yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan Pertambangan Panas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3) Semua data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dalam
IUP merupakan data milik negara dan pengaturan pemanfaatannya
dilakukan oleh Pemerintah.
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemerintah
