UU
PANAS BUMI
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan kegiatan pertambangan Panas Bumi bertujuan:
- mengendalikan pemanfaatan kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan nilai
tambah secara keseluruhan; dan
- meningkatkan pendapatan negara dan masyarakat untuk mendorong
pertumbuhan perekonomian nasional demi peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
PRESIDEN
