UU
PANAS BUMI
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan kegiatan pertambangan Panas Bumi menganut asas manfaat,
efisiensi, keadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber
daya, keterjangkauan, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan pada
kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan
hidup, serta kepastian hukum.
