UU
PANAS BUMI
Pasal 36
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Pemegang IUP yang dengan sengaja meninggalkan Wilayah Kerjanya tanpa
menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
