UU
PANAS BUMI
Pasal 35
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 36 ...
PRESIDEN
