Pasal 34
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi diberi wewenang
khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas
Bumi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang
diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan Usaha
Pertambangan Panas Bumi;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas
Bumi;
- memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan Usaha Pertambangan
Panas Bumi;
- menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas
Bumi;
- melakukan ...
PRESIDEN
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan Usaha
Pertambangan Panas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan
yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
- menyegel dan/atau menyita alat kegiatan Usaha Pertambangan Panas
Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat
bukti;
- mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan-nya
dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan Usaha
Pertambangan Panas Bumi; atau
- menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan
Usaha Pertambangan Panas Bumi.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghenti-kan
penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan
tindak pidana.
(5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
