UU
PANAS BUMI
Pasal 37
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengganggu atau merintangi kegiatan Usaha Pertambangan
Panas Bumi dari pemegang IUP sehingga pemegang IUP terhambat dalam
melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6
(enam) bulan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
