UU
PANAS BUMI
Pasal 31
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Tanggung jawab pembinaan dan pengawasan atas pekerjaan dan
pelaksanaan kegiatan usaha terhadap ditaatinya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berada pada Menteri, Gubernur, dan
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaporkan pelaksanaan
penyelenggaraan Usaha Pertambangan Panas Bumi di wilayahnya masing-
masing setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Pemerintah.
