UU
PANAS BUMI
Pasal 32
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
Eksplorasi;
Eksploitasi;
keuangan;
pengolahan data Panas Bumi;
konservasi bahan galian;
keselamatan dan kesehatan kerja;
pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi;
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang
bangun dalam negeri;
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Panas
Bumi;
- kegiatan lain di bidang kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi
sepanjang menyangkut kepentingan umum;
- pengelolaan ...
PRESIDEN
pengelolaan Panas Bumi;
penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan yang baik.
