Pasal 30
BAB 10 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara berupa pajak dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
pajak;
bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor;
pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pungutan negara berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi serta
pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- bonus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
pemerintah.
(5) Penerimaan negara berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
merupakan penerimaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
pembagiannya sebagai berikut.
- Penerimaan negara berupa pajak, pembagiannya ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Tetap dan
Iuran Produksi, pembagiannya ditetapkan dengan perimbangan 20%
(dua puluh persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh
persen) untuk Pemerintah Daerah.
(6) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
dibagi dengan perincian sebagai berikut:
- provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen);
PRESIDEN
kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar
32% (tiga puluh dua persen).
