UU
PANAS BUMI
Pasal 29
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA
Pemegang IUP wajib:
- memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta
memenuhi standar yang berlaku;
- mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan
melakukan reklamasi;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan
kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
- melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat;
- memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan
pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
BAB X ...
PRESIDEN
