UU
PANAS BUMI
Pasal 28
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA
Pemegang IUP berhak :
- melakukan …
PRESIDEN
- melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa Eksplorasi,
Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya;
- menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya;
- dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Panas Bumi
