UU
PANAS BUMI
Pasal 15
BAB 6 — KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENGUSAHAAN
Pemanfaatan Mineral Ikutan yang terkandung dalam Panas Bumi dapat
dilakukan secara komersial oleh pemegang IUP atau pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
