UU
PANAS BUMI
Pasal 14
BAB 6 — KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENGUSAHAAN
(1) Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi
dan Eksploitasi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai
dengan kewenangan masing-masing yang mencakup rencana kegiatan dan
rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan.
(2) Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan Eksploitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tahun ke tahun
sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Keempat
Pemanfaatan Mineral Ikutan
