UU
PANAS BUMI
Pasal 13
BAB 6 — KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENGUSAHAAN
(1) Luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi yang dapat diberikan untuk satu
IUP Panas Bumi tidak boleh melebihi 200.000 (dua ratus ribu) hektar.
(2) Badan Usaha wajib mengembalikan secara bertahap sebagian atau
seluruhnya dari Wilayah Kerja kepada Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
(3) Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja yang dapat dipertahankan pada
tahap Eksploitasi dan perubahan Luas Wilayah IUP pada setiap tahapan
Usaha Pertambangan Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Eksplorasi dan Eksploitasi
