UU
PANAS BUMI
Pasal 12
BAB 6 — KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENGUSAHAAN
Dalam melaksanakan pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Badan Usaha harus mengikuti kaidah-kaidah
keteknikan, kemampuan keuangan dan pengelolaan yang sesuai dengan standar
nasional, serta menjunjung tinggi etika bisnis.
