UU
PANAS BUMI
Pasal 11
BAB 6 — KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENGUSAHAAN
(1) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi meliputi:
Eksplorasi;
Studi Kelayakan; dan
Eksploitasi.
(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu atau dalam satu kesatuan atau dalam keadaan
tertentu dapat dilakukan secara terpisah.
(3) Pengusahaan ...
PRESIDEN
(3) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
