Pasal 10
BAB 6 — KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENGUSAHAAN
(1) Kegiatan operasional Panas Bumi meliputi:
- Survei ...
PRESIDEN
Survei Pendahuluan;
Eksplorasi;
Studi Kelayakan;
Eksploitasi; dan
Pemanfaatan.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan
masing-masing melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.
(3) Pemerintah dapat menugasi pihak lain untuk melakukan Survei
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan
oleh Pemerintah.
(5) Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Badan Usaha.
(6) Pemanfaatan Langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi Panas
Bumi diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Pemanfaatan tidak langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi
Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum atau
kepentingan sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.
Bagian Kedua
Pengusahaan
