UU
PANAS BUMI
Pasal 9
BAB 5 — WILAYAH KERJA
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing melakukan penawaran Wilayah Kerja dengan cara lelang.
(2) Batas dan luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pedoman, batas, koordinat, luas wilayah, tata cara,
dan syarat-syarat mengenai penawaran, prosedur, penyiapan dokumen
lelang, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kesatu
Kegiatan Operasional
