Pasal 16
BAB 7 — PENGGUNAAN LAHAN
(1) Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia.
(2) Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(3) Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tidak dapat dilaksanakan di :
- tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum,
sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah
milik masyarakat adat;
lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;
bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan
sekitarnya;
- tempat lain yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam
hal diperoleh izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat dan
perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
