UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
Besarnya jumlah Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
PRESIDEN
