UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
(1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah
tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.
(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum; dan/atau
- kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional;
(3) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
yang berasal dari dana reboisasi.
(4) Dana reboisasi dibagi dengan imbangan :
- 40% (empat puluh persen) dibagikan kepada Daerah penghasil sebagai Dana Alokasi Khusus.
- 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.
(5) Kecuali dalam rangka reboisasi, Daerah yang mendapat pembiayaan
kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan dana pendamping dari APBD sesuai dengan kemampuan Daerah yang bersangkutan.
