UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara perhitungan dan penyaluran atas bagian Daerah dari penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan rumus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), dan ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pinjaman Daerah
