UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 11
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
(1) Daerah dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk
membiayai sebagian anggarannya.
(2) Daerah melakukan pinjaman dari sumber luar negeri melalui
Pemerintah Pusat.
(3) Daera dapat melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai
pembangunan prasarana yang merupakan aset Daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat.
(4) Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan
arus kas dalam rangka pengelolaan kas Daerah.
