UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
(1) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan
dengan persetujuan DPRD.
(2) Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kemampuan Daerah untuk memenuhi kewajibannya.
(3) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman
yang dilakukan oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran Daerah.
