UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 13
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
(1) Daerah dilarang melakukan Pinjaman Daerah yang menyebabkan
terlampauinya batas jumlah Pinjaman Daerah yang ditetapkan.
(2) Daerah dilarang melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan
sehingga mengakibatkan beban atas keuangan Daerah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
