UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 14
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
(1) Semua pembayaran yang menjadi kewajiban Daerah atas Pinjaman
Daerah merupakan salah satu prioritas dalam pengeluaran APBD.
(2) Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas
Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat dapat memperhitungkan kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah.
