UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
Pelaksanaan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Bagian Kelima Dana Darurat
