UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
(1) Untuk keperluan mendesak kepada Daerah tertentu diberikan Dana
Darurat yang berasal dari APBN.
(2) Prosedur dan tata cara penyaluraan Dana Darurat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku bagi APBN.
