Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan
kepada Gubernur melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan
Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.
PRESIDEN
(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan
Dekonsentrasi diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap
pengeluaran dana dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas Negara.
(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan
Dekonsentrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
