Pasal 18
BAB 5 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan
disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(2) Pertanggungjawaban atas pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Daerah dan Desa kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(3) Administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Desentralisasi.
(4) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan
Tugas Pembantuan diadministrasikan dalam Anggaran Tugas Pembantuan.
(5) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap
pengeluaran dana Tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke Kas Negara.
(6) Pemeriksaan pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas
Pembantuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Pertama
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan dalam
Pelaksanaan Desentralisasi
