UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 19
BAB 6 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah yang tidak berkaitan
dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan merupakan penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(3) APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(4) APBD, Perubahan APBD dan Perhitungan APBD merupakan
Dokumen Daerah.
