UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 20
BAB 6 — PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu)
bulan setelah APBN ditetapkan.
(2) Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
(3) Perhitungan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
