UU
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Pasal 5
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
(1) Ketentuan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b diatur dengan Undang-undang.
(2) Ketentuan mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan
kekayaan Daerah lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga Dana Perimbangan
