Pasal 6
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENERIMAAN
(1) Dana Perimbangan terdiri dari :
- Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Jak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus.
(2) Penerimaan Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk Daerah.
PRESIDEN
(3) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah;
(4) 10% (sepuluh persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan
20% (dua puluh persen) penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi bagian dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibagi kepada seluruh Kabupaten dan Kota.
(5) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor
pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
(6) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan
minyak dan gas alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi dengan imbangan sebagai berikut :
- Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah.
- Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.
